Sudinhub Jaksel Tindak 12 Kendaraan Pelanggar Parkir
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menindak 12 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir. Delapan diantaranya dikenakan sanksi derek.
Mereka kami tertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan Satpel Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Jagakarsa, Cilandak, Tebet dan Kebayoran Lama di 12 titik lokasi.
"Mereka kami tertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan," ujarnya, Selasa (24/11).
45 Kendaraan di Jl Ring Road Cengkareng DitilangDari 12 kendaraan yang ditertibkan tersebut, beber Budi, delapan kendaraan roda empat diderek, tiga di BAP Sudinhub dan satu sepeda motor disanksi cabut pentil.
Dijelaskan Budi, mereka terjaring di 12 titik jalan yaitu Jalan Karang Tengah, Senopati, Widyachandra, Mega Kuningan, Taman Setiabudi II.
Kemudian Jalan HR. Rasuna Said, Lenteng Agung, KH. Abd Syafei, Pasar Kebayoran Lama (Cipulir), Duku Raya Mall Gandaria City, RC. Veteran Raya dan Taman Bintaro Barat
"Semoga ini bisa memberikan efek jera agar pengendara tak lagi parkir sembarangan," tandasnya.